JAKARTA, KOMPAS.com — Kader Partai Kebangkitan Bangsa yang ditarik dari parlemen, Lily Wahid dan Effendy Choirie, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan suap yang mungkin dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait kasus gugatan mereka terhadap Partai Kebangkitan Bangsa.
Syarifuddin adalah hakim anggota yang menangani perkara Lily dan Effendy. Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI.
"Saya dan Effendy ingin menyampaikan surat kepada KPK bahwa pemeriksaan Syarifuddin jangan hanya terfokus pada kasus SCI dan Agusrin, banyak kasus terutama yang berhubungan dengan kasus kami," kata Lily saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Ia khawatir, ada proses yang tidak adil di balik penolakan gugatan yang mereka ajukan dalam perkara pergantian antarwaktu Lily dan Effendy sebagai anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Pekan lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kartim Chaeruddin memutuskan, gugatan yang diajukan Lily dan Effendy prematur. Majelis hakim yang salah satu anggotanya adalah Syarifuddin itu mengabulkan nota keberatan (eksepsi) PKB yang menjadi pihak tergugat.
"Kami merasa curiga karena pada persidangan kami (mengenai) recall di Jakpus, hakim sudah tidak bersahabat, sangat mengganggu saya dan Effendy. Seluruh persidangan mengarah pada penolakan eksepsi, tapi pada putusan sela justru menerima eksepsi PKB, sangat bertentangan dengan bukti yang masuk ke PN Jakpus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.