Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/06/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun. Keputusan itu diberikan kepada anggota Dewan yang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, layaknya menjadi terpidana, termasuk diantaranya Misbakhun. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Nurdiman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

"Kita putuskan sesuai aturan yang ada. Aturannya, kalau anggota Dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara. Kalau terpidana sudah incracht berarti pemecatan," kata Nudirman.

Ia menjelaskan, saat ini proses hukum Misbakhun masih dalam upaya kasasi. Misbakhun akan dikenai pemecatan kalau anggota DPR tersebut kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Nudirman menambahkan, BK bisa saja membantu jika tingkat kesalahan seorang anggota Dewan masih bisa ditolerir. Namun, jika kesalahan fatal, BK tak bisa berbuat banyak.

"Dalam hal kita memang mempunyai prinsip, kalau kita masih bisa membantu, ya kita bantu. Tapi kalau memang kesalahannya sudah fatal ya kita juga enggak bisa bantu. Tergantung nilai kesalahannya. Kalau kesalahan masih abu-abu ya kita berusaha. Tapi kalau fatal apa boleh buat. Kalau harus diberhentikan, ya dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Selain nama Misbakhun, terdapat nama As'ad Syam, dan Izzul Islam. Misbakhun terjerat kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.

Selain ketiga nama itu, disebut-sebut pula nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan, BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com