JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR asal PDI Perjuangan, Pramono Anung, menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan. Pramono mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/6/2011).
"Saya jadi saksi meringankan buat Pak Panda," kata Pramono.
Saat ditanya keterkaitannya dengan Panda dalam kasus ini, Pramono belum dapat berkomentar. "Nanti sesuai yang ditanya," ucapnya.
Hanya saja, menurut Pramono, ketika sejumlah cek pelawat dibagikan kepada para anggota DPR 1999-2004, Pramono menjabat sebagai Wakil Sekjen PDI-P. Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, Pramono akan menjelaskan situasi panas di Fraksi PDI-P pascaterdengarnya "nyanyian" Agus Condro, politisi PDI-P, tentang adanya sejumlah cek pelawat yang mengalir ke anggota Dewan terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004.
"Pramono juga kita minta penjelasan apakah benar ada DPP memerintahkan Panda sebagai ketua pemenangan (Miranda Goeltom)," kata Juniver.
Selain itu, lanjutnya, Pramono akan diminta menjelaskan hasil konfirmasi partai terhadap Dudhie Makmun Murod, Bendahara Fraksi PDI-P yang terbukti menerima sejumlah cek pelawat dan membagikan sejumlah cek lainnya kepada anggota DPR asal Fraksi PDI-P. Menurut Juniver, saat dikonfirmasi, Dudhie tidak pernah menyebutkan bahwa Panda turut menerima cek pelawat.
"Bagaimana kegaduhan yang dialami Dudhie, dia menyatakan menerima dari seseorang, tapi tidak menyebut nama Panda kemudian sekarang bergulir dikaitkan oleh Panda. Dudhie-lah yang menjadi sumber utama," paparnya.
Pihak Panda, menurut Juniver, juga meminta Pramono menjelaskan bahwa Agus Condro sengaja memunculkan kasus tersebut atas dasar sakit hati kepada partai. "Agus Condro karena apa sebetulnya karena sakit hati saja, dia di-PAW (pergantian antar-waktu) kan dan di-recall, itu ditanya Pramono Anung. Dia (Agus) di-recall, terjadi kegiatan indisipliner, keributan, demonstrasi terhadap Bupati Batang, yang sebenarnya pendemo itu anggotanya (Agus). Istrinya (Agus) juga diajukan sebagai calon bupati Batang, Jawa Tengah, tapi DPP tidak menyetujui," ungkap Juniver.
Kasus dugaan suap cek pelawat menyeret 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa menerima sejumlah cek pelawat yang diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo. Adapun Panda didakwa menerima cek pelawat senilai Rp 1,45 miliar. Panda didakwa bersama politisi PDI-P lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.