JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan surat cegah terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pencegahan atas Nazaruddin dilakukan demi proses penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Memang KPK sudah meminta pencegahan sejumlah orang terkait penyidikan kasus Sesmenpora. Permintaan cegah yang kami kirim kemarin ke Imigrasi untuk Nazaruddin," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Kasus tersebut menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Ia disebut sebagai atasan Rosa di PT Anak Negeri.
Menurut Johan, Nazaruddin dicegah ke luar negeri selama setahun. Keterangan Nazaruddin dinilai penting dalam penyidikan kasus dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. "Orang kalau dimintai keterangan, ya, berarti penting, siapa pun dia, apa pun isi keterangannya," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK berencana memanggil Nazaruddin. Hari ini tersiar kabar bahwa politisi Partai Demokrat itu tengah berada di Singapura. Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan telah menerbitkan surat cegah untuk Nazar per 24 Mei 2011. Surat cegah atas Nazar diterbitkan atas permintaan KPK.
Selain Nazaruddin, KPK meminta Dirjen Keimigrasian untuk mencegah tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Juga mencegah dua petinggi PT DGI, yakni Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.