Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam tahun. Jaksa menilai Iwan terbukti menerima suap berkali-kali dari Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak.

Selain menuntut penjara, jaksa juga menuntut Iwan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Subsider empat bulan kurungan," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Sila mengatakan, pihaknya menilai Iwan terbukti menerima suap dengan total Rp 264 juta setelah memberikan izin Gayus keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010. Saat itu, Gayus menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan, jaksa merujuk pada pengakuan Iwan dan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut jaksa, pencabutan keterangan dalam BAP oleh keduanya di pengadilan tidak beralasan hukum. "Kita tetap pegang pada BAP," ucap Sila.

Gayus merubah keterangannya dengan menyebut tidak ada uang sepeser pun yang dia berikan ke Iwan atas izin itu. Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Iwan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan ke para tahanan lain kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Tahanan yang Gayus sebut sangat jarang berada di sel yakni dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan membenarkan pengakuan Gayus itu.

Dalam tuntutan, lanjut Sila, hal yang memberatkan yakni perbuatan Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Iwan merusak citra aparat penegak hukum, khususnya Polri.

"Dia tidak mengakui perbuatan," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan, tambah Sila, "Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga."

Selanjutnya, Iwan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan itu pada Senin (6/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com