JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan hal itu. Namun, menurut dia, KPK belum menentukan jadwal pemanggilan Nazar.
"Pak Busyro bilang rencana ada (memanggil Nazaruddin), tetapi belum ada jadwal itu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
KPK akan menggali keterangan Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu. Johan belum dapat berkomentar mengenai keterkaitan Nazaruddin dengan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka itu.
"Itu terlalu jauh, yang pasti belum ada jadwal," ucap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet mencuat setelah mantan kuasa hukum Rosa, yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut. Nazaruddin lantas diberhentikan dari posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Selain Nazar, politisi Partai Demokrat lainnya, yakni Angelina Sondakh, juga disebut terlibat. Angelina bersama anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Koster, disebut sebagai koordinator pengamanan proyek itu di DPR. Disebutkan pula bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar merupakan succes fee untuk anggota Dewan yang diberikan PT DGI selaku pemenang proyek melalui Wafid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.