Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun In Absentia, Penyuap Tak Terungkap

Kompas.com - 25/05/2011, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, di persidangan. Pasalnya, keterangan Nunun merupakan kunci untuk mengungkap otak dari pemberian sejumlah cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu. Menurut dia, Nunun jangan diadili secara in absentia.

"Yang terpenting keterangan Nunun di pengadilan. Kalau sampai in absentia, kasus ini akan tertutup. Nunun tidak bisa dimintai keterangan di pengadilan. Kita tidak ingin hal itu terjadi," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Sebab, lanjut Andan, ICW menilai bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada Nunun. Ada pihak lain yang mendanai langsung pemberian sejumlah cek perjalanan yang diduga suap kepada politisi DPR itu.

"Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," ucapnya.

Jika istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bicara secara terbuka di pengadilan, kasus ini akan tuntas. "Tidak boleh dipaksakan (in absentia), perlu usaha keras KPK, Kemenlu, Kemenkumham, membantu kerja sama internasional," kata Adnan.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentia harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK tengah berupaya memulangkan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. Nunun diperkirakan tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat yang dideritanya. Adnan menilai, jika pengadilan terhadap Nunun digelar secara in absentia, hak-hak Nunun untuk membela diri akan tidak terpenuhi. Pengadilan jenis ini juga belum banyak diakui di dunia internasional.

"Dalam beberapa kasus yang dilakukan in absentia, kita kesulitan kerja sama internasional, misalnya untuk pengembalian aset yang sudah dilarikan ke luar negeri karena pengadilannya tidak diakui internasional," ujarnya.

Pihak keluarga Nunun sendiri masih menutup rapat informasi keberadaannya. Suami Nunun, anggota DPR asal Fraksi PKS, Adang Daradjatun, hanya menjawab singkat saat ditanya di mana istrinya berada.

"Ada di hati saya. Saya sayang sama Ibu," ungkapnya sambil tersenyum di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Keberadaan Nunun kembali menjadi pertanyaan pasca-pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu. Busyro mengatakan, KPK telah menetapkan status tersangka bagi Nunun sejak Februari lalu. Sejak masih berstatus saksi, Nunun mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com