Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Tersangka, Saatnya KPK Galak

Kompas.com - 25/05/2011, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Nunun Nurbaeti menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap 26 anggota DPR periode 1999 -2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Kini, Nunun seharusnya bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan, mengingat statusnya telah berubah dari saksi kunci kasus itu menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, menyatakan, perubahan status Nunun ini sebenarnya membantu KPK untuk bersikap tegas. Ia memaklumi, sebelumnya KPK tidak bisa bersikap keras karena Nunun hanya sebagai saksi. Namun, sesuai dengan proses hukum, ketika ia menjadi tersangka, KPK boleh mengambil tindakan-tindakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.

"Saya melihat mengapa dulu dia (Nunun) mangkir pemeriksaan karena saat itu statusnya masih menjadi saksi dan menyatakan ia sakit. Oleh karena itu, KPK tidak bisa berbuat lebih keras karena status saksi itu tadi. Kalau sudah menjadi tersangka, justru KPK bisa mengambil keputusan-keputusan yang lebih keras untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Nunun," ujar Gandjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2011).

Seperti diberitakan, Nunun Nurbaeti beberapa kali tak bisa dimintai keterangan karena mengaku sakit stroke pada tahun 2010 dan berakibat mengalami sakit lupa berat. Padahal, ia merupakan saksi kunci yang bisa mengungkapkan siapa yang memberikan suap untuk 26 anggota DPR itu.

Disebut-sebut Nunun merupakan orang yang memberikan uang berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota Dewan melalui Arie Malangjudo. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa sosok di balik Nunun yang memerintahkan pemberian cek perjalanan itu. Oleh karena itu, menurut Gandjar, KPK tak perlu ragu lagi untuk melakukan tindakan ekstradisi pemulangan kembali Nunun Nurbaeti yang diduga berada di luar negeri. Tak ada alasan lagi bagi Nunun untuk berkelit karena statusnya telah ditetapkan KPK sejak Februari lalu.

Gandjar melanjutkan, KPK bisa meminta bantuan penegak hukum di negara tempat Nunun berada untuk mempermudah pemulangan tersangka tersebut. "Mungkin sulitnya ini karena dia berada di luar negeri, jadi harus melakukan ekstradisi. Itu yang harus secara tegas dilakukan KPK saat ini. KPK bisa bekerja sama dengan penegak hukum di tempatnya berada untuk mencari dan mendatangkan Nunun. Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM) kan juga sudah menunggu KPK untuk ini. Jadi ya didatangkan Nununnya. Dia kan sudah jadi tersangka," ujar Gandjar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mengenai rencana pemulangan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan menunggu surat keputusan KPK untuk mencabut paspor Nunun. Pencabutan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Nunun kabur ke tempat yang lebih jauh.

"Kami, Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu permintaan dari KPK. Kalau KPK minta supaya paspornya dicabut, akan kami cabut. Kami ganti surat perjalanan paspor. Jadi, harus koordinasi. Kalau tidak, dia bisa minta suaka ke negara lain. Apalagi kalau negara tidak mau kerja sama ekstradisi. Kalau ada permintaan pencabutan, kami umumkan ke seluruh dunia," ujar Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senin lalu.

KPK masih menunggu keputusan setelah melakukan rapat internal seluruh pimpinan KPK untuk membahas pemanggilan dan pencabutan paspor Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com