JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Kedua pimpinan perusahaan pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Irawan kepada wartawan, Selasa (24/5/2011). "Laurensius dan Dudung dicegah sampai dengan 26 April 2012," katanya.
Menurut Bambang, status cegah terhadap dua petinggi PT DGI itu diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat bernomor 194/01/IV/2011 tertanggal 26 April 2011. KPK kini tengah menyidik kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Marketing Manager PT DGI, Mohamad El Idris, sebagai tersangka.
Sementara Dudung dan Laurensius menjadi terperiksa sekaligus saksi. Selain keduanya, status cegah juga diterbitkan untuk tiga tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, yakni El Idris, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta mantan Direktur Marketing PT Anak Bangsa Mindo Rosalina Manulang.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut. Menurut Johan, kedua petinggi DGI itu dicegah demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.