Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Apresiasi Penetapan Tersangka Nunun

Kompas.com - 23/05/2011, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, mengapresiasi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Agus, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut adalah saksi kunci dalam kasus yang menyeret 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004.

"KPK sampai pada satu sikap untuk menetapkan Bu Nunun sebagai tersangka. Itu artinya KPK serius dan saya sangat mengapresiasinya. Kita semua mesti menghargai KPK," ujar Agus kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Dengan ditetapkannya Nunun sebagai tersangka, Agus mengharapkan kasus yang menyeret dirinya tersebut segera tuntas. Ia menyarankan, pihak-pihak yang menyudutkan dan meragukan niat KPK untuk membongkar kasus tersebut agar tetap bersabar.

"Katanya sakit tidak bisa diperiksa, tetapi KPK berani mengambil kesimpulan bahwa Nunun layak dijadikan tersangka. Itu artinya, KPK sudah punya cukup bukti. Nah, kita mesti hargai KPK, jangan terus dituduh ini itu dan segala macam karena KPK itu punya strategi sendiri," jelasnya.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan Nunun sebagai tersangka itu di hadapan anggota Komisi III DPR. Penetapan Nunun sebagai tersangka disepakati dalam rapat pimpinan KPK. Nunun dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com