JAKARTA, KOMPAS.com — Dana suap berupa cek perjalanan yang mengalir kepada 10 anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi Golkar disebut sebagai "rezeki". Hamka Yamdhu, politisi Golkar yang menjadi terpidana 2,5 tahun dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut, menyampaikan hal itu.
"Itu rezeki, yang mulia," kata Hamka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Hamka menjadi saksi untuk politisi Golkar lainnya, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Resa Kamarullah, dan Hengky Baramuli.
Dana berupa cek perjalanan itu, lanjut Hamka, datang dengan sendirinya tanpa diminta. Dari siapa dana itu datang, Hamka juga enggan menjawab. "Saya tidak tahu," katanya.
Selain Hamka, enam politisi Golkar yang disidang hari ini juga mengaku tidak pernah meminta cek perjalanan. Mereka hanya menerima pemberian cek dari Hamka. "Saudara serahkan tanpa penjelasan, saudara katakan dari fraksi, saya terima. Saya tidak tahu karena apa," kata Hengky Baramuli menanggapi keterangan Hamka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hamka adalah mantan anggota DPR Komisi IX dari Golkar yang terbukti membagi-bagikan cek perjalanan kepada rekan satu partainya. Ia menerima cek untuk dirinya dan politisi Golkar lainnya yang diberikan oleh Arie Malangjudo.
Hamka tidak mengetahui untuk apa cek perjalanan tersebut diberikan. "Saya diperintah Azhar Muchlis untuk dibagikan, tanpa diberi tahu untuk apa kepada 14 orang. Seingat saya, ada rezeki, tolong dibagi ke kawan, akhirnya dibagikan, tidak dijelaskan penggunaannya," papar Hamka.
Ia menambahkan, rezeki semacam cek perjalanan kerap diterima anggota Dewan. "Ada kala kalau sidang-sidang, tidak pakai tanda terima," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.