Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Dakwaan Disebut Tak Cermat

Kompas.com - 20/04/2011, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hengky Barmuli dan Baharudin Aritonang. Keduanya didakwa dalam satu berkas dakwaan. Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/4/2011).    

"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa III (Baharudin) dan terdakwa V (Hengky)," kata anggota tim JPU, Edy Hartoyo.

Anggota tim jaksa lainnya, Anang Supriatna, juga menyampaikan, pihaknya tidak sependapat keberatan pihak Hengky Baramuli yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat. "Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat materiil, keberatan terdakwa V (Hengky) harus ditolak," katanya.

Jaksa juga menyatakan bahwa keberatan Hengky yang mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa tidak menghubungkan Hengky dengan Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sehingga tidak diketahui perbuatan terdakwa itu tak dapat dibenarkan.

"Kami sampaikan poin dakwaan halaman 5 paragraf 1, terdakwa bersama-sama anggota Komisi IX DPR lainnya membahas calon DGS BI, Miranda," kata Anang.

Sementara itu, anggota tim jaksa lainnya, I Kadek Wiradana, mengungkapkan, pihaknya juga menolak keberatan pihak Baharudin yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak merumuskan bentuk dakwaan secara jelas, apakah dakwaan komulatif atau alternatif.

"JPU sudah sangat jelas, bentuk dakwaan adalah alternatif. Sudah cukup jelas di halaman 8 dakwaan, JPU mencantumkan kata 'atau', maka alternatif," katanya.

Terkait keberatan atas pasal yang didakwakan, Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (1) serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana yang dinilai tidak tepat, jaksa menyatakan tidak sependapat. Tim jaksa juga menyatakan keberatan pihak Baharudin terkait substansi "bersama-sama" dalam surat dakwaan tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, pihak Baharudin keberatan didakwa bersama-sama menerima uang suap. Kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah bersama-sama menerima uang suap dengan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lain yang berasal dari Fraksi Golkar.

"Bersama-sama memilih Miranda, betul. Tetapi, persoalan pokoknya bukan memilih Miranda, tapi menerima hadiah," ujar Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com