Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Dakwaan Disebut Tak Cermat

Kompas.com - 20/04/2011, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hengky Barmuli dan Baharudin Aritonang. Keduanya didakwa dalam satu berkas dakwaan. Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/4/2011).    

"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa III (Baharudin) dan terdakwa V (Hengky)," kata anggota tim JPU, Edy Hartoyo.

Anggota tim jaksa lainnya, Anang Supriatna, juga menyampaikan, pihaknya tidak sependapat keberatan pihak Hengky Baramuli yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat. "Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat materiil, keberatan terdakwa V (Hengky) harus ditolak," katanya.

Jaksa juga menyatakan bahwa keberatan Hengky yang mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa tidak menghubungkan Hengky dengan Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sehingga tidak diketahui perbuatan terdakwa itu tak dapat dibenarkan.

"Kami sampaikan poin dakwaan halaman 5 paragraf 1, terdakwa bersama-sama anggota Komisi IX DPR lainnya membahas calon DGS BI, Miranda," kata Anang.

Sementara itu, anggota tim jaksa lainnya, I Kadek Wiradana, mengungkapkan, pihaknya juga menolak keberatan pihak Baharudin yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak merumuskan bentuk dakwaan secara jelas, apakah dakwaan komulatif atau alternatif.

"JPU sudah sangat jelas, bentuk dakwaan adalah alternatif. Sudah cukup jelas di halaman 8 dakwaan, JPU mencantumkan kata 'atau', maka alternatif," katanya.

Terkait keberatan atas pasal yang didakwakan, Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (1) serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana yang dinilai tidak tepat, jaksa menyatakan tidak sependapat. Tim jaksa juga menyatakan keberatan pihak Baharudin terkait substansi "bersama-sama" dalam surat dakwaan tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, pihak Baharudin keberatan didakwa bersama-sama menerima uang suap. Kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah bersama-sama menerima uang suap dengan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lain yang berasal dari Fraksi Golkar.

"Bersama-sama memilih Miranda, betul. Tetapi, persoalan pokoknya bukan memilih Miranda, tapi menerima hadiah," ujar Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com