JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penyidik Polri yang menangani kasus kliennya turut menyita dokumen pribadi Antasari. Menurut dia, ada satu dokumen yang tak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Dokumen tersebut diserahkan masyarakat kepada Antasari saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Satu lagi amplop privat dan confidential yang ditujukan kepada Pak Antasari, saya tidak tahu isinya apa. Ini disita dari ruangan Antasari," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Maqdir menduga, dokumen pribadi Antasari yang disita penyidik adalah yang berkaitan dengan laporan masyarakat tentang pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, sesuai dengan putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang disita Polri harus dikembalikan setelah keputusan atas perkara Antasari itu berkekuatan hukum tetap.
"Sekarang, kan, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pertanyakan, ke mana putusan (pengadilan) itu?" katanya.
Satu dokumen pribadi milik Antasari itu, menurut Maqdir, seharusnya dikembalikan kepada Antasari, bukan pada KPK. Namun, hingga kini keberadaan dokumen itu belum diketahui. "Apa betul barang ini sudah dikembalikan ke KPK? Dikembalikan ke Chesna (Direktur Pengawasan Internal KPK), yang saya tahu dia tidak di KPK lagi," ujar Maqdir.
Selain dokumen terkait IT, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta dokumen kerja sama swasta dan BUMN. Semua dokumen tersebut tidak berhubungan dengan perkara pembunuhan Nasrudin.
Sebelumnya, Maqdir mengatakan, dokumen yang disita Polri itu merupakan dokumen penting. Akan tetapi, ia tak menjelaskan sejauh mana tingkat pentingnya dokumen tersebut. "Karena itu kepentingan Pak Antasari, menurut pemberinya untuk Pak Antasari. Mungkin menurut pemberinya itu penting untuk Pak Antasari," katanya ketika dihubungi.
Di samping itu, Maqdir menilai bahwa penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut melanggar ketentuan. Seharusnya, katanya, penyidik memilah-milah seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti. Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir, akan dituangkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.