JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir merubah sikapnya terkait agenda saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir memutuskan akan menghadirkan ahli agama Islam pada sidang selanjutnya.
"Kami sedang berusaha ajukan ahli yang berkenaan dengan ahli agama," ucap Ba'asyir kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011), saat ditanya apakah ia akan menghadirkan saksi yang meringankan.
Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir memutuskan tak akan mengajukan saksi yang meringankan. Pasalnya, mereka tak percaya lagi kepada majelis hakim yang dinilai tak netral dalam menyidangkan perkara. Mereka hanya akan mengikuti saat sidang pembelaan atau pledoi.
Pihak Ba'asyir menghadirkan ahli agama untuk menjelaskan masalah I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata. Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir mengatakan, langkah itu atas permintaan para ulama dan Ba'asyir.
Menurut dia, Muhtar Ali, ahli agama dari Kementerian Agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya tak kompeten untuk menjelaskan masalah I'dad. "Ahli kemarin berprofesi di bidang menikahkan sama produk-produk halal. Jadi keterangannya amat kurang jelas," katanya.
Ahmad mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama di Surakarta hari ini. "Kemungkinan ada yang akan mereka utus (memberi keterangan di sidang). Jadi ini untuk meluruskan yang berkaitan dengan I'dad, bukan untuk meringankan (hukuman)," ujar dia.
Seperti diberitakan, Ba'asyir berkali-kali membantah bahwa pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim pelatihan bersenjata di Aceh adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.
Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga. Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.