JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya Rp1,138 triliun kembali berbuah gugatan. Setelah disomasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Minggu (3/4/2011), Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011).
Gugatan warga negara (citizen law suit) yang didaftarkan Ketua Laskar Partai Gerindra Habiburokhman, terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam gugatan No: 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST tersebut, Habiburokhman mendampingi dua kliennya, yakni Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon, sebagai pihak penggugat yang mewakili warga negara.
"Inti dari gugatan ini adalah kita ingin menuntut pembatalan gedung baru DPR. Saat ini masyarakat sudah menolak, dan sesuai dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, kita berhak melakukan gugatan atas tindakan mereka itu," ujar Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, seusai mendaftarkan gugatannya.
Ia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan kondisi masyarakat yang saat ini sebagian besar menolak, DPR harus menunda pembangunan gedung tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang buruk di kalangan masyarakat.
"Akan menjadi preseden yang buruk jika DPR merengek-rengek membutuhkan ruang yang baru, dengan sepihak, diputuskan sendiri, dan menggunakan uang negara. Kita lihat sendiri instansi-instansi pemerintah banyak yang gedungnya tidak sebesar dan senyaman Gedung DPR, tapi mereka tidak merengek-rengek meminta gedung baru," katanya.
Dalam gugatannya, lanjut Habiburokhman, pihaknya mengharapkan agar pembangunan ditunda terlebih dahulu sampai PN mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat juga menyatakan akan mengajukan somasi terbuka yang ditujukan kepada pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR, anggota BURT DPR, Presiden, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi di DPR agar dalam 7 x 24 jam melakukan tindakan konkret membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPR. Menurut mereka, bila dalam batas waktu tersebut para politisi Senayan tidak mengambil tindakan, koalisi juga akan mengajukan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Gedung, LSM Somasi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.