Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 01/04/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyatakan resmi mencegah jaksa fungsional di Kejagung, Cirus Sinaga, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).

"Iya, atas permintaan Kejagung, dia (Cirus Sinaga) resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Humas Imigrasi Kemenkumham, Bambang Tjatur, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2011).

Bambang menjelaskan, surat cegah bagi Cirus berlaku hingga satu tahun ke depan terhitung sejak surat keputusan Kejaksaan Agung keluar. "Masa cegahnya sampai 31 Maret 2012, terhitung sejak kami terima surat permohonan dari Kejaksaan Agung kemarin," katanya.

Keluarnya surat permohonan bernomor 100/K/DSP/2011 tertanggal 31 Maret tersebut pada awalnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret 2011. Oleh Jamintel, permohonan tersebut lantas diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk dilaksanakan.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga diduga terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus. Cirus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan merintangi penyidikan.

Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus Tambunan yang digelar di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa Cirus pernah meminta kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus, yang sebelumnya telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya, dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus dibebaskan. Terkait perkara itu, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com