Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putranefo Belum Putuskan Banding

Kompas.com - 29/03/2011, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo menyatakan akan menggunakan waktu berpikir untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis enam tahun penjara terhadapnya. Putranefo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2006-2007 yang merugikan negara senilai Rp 89,3 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung Selasa (29/3/2011).

"Kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari," kata Putranefo.

Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor yang dipimpin M. Rum juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya majelis hakim Tipikor yang dipimpin Nani Indrawati memvonis Putranefo enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putranefo terbukti bersama-sama pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandoyo Siswanto, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya merugikan negara Rp 89,3 miliar dan menguntungkan PT Masaro Radiokom. Karenanya, Putranefo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 89,3 miliar.

"Dikurangi hasil kejahatan yang telah disita, Rp 20 juta dan 10.000 dollar AS pengembalian dari Wandojo Siswanto dan 20.000 dollar AS dari Boen Mochtar Purnama," kata Nani.

Wandojo dan Boen adalah mantan petinggi Departemen Kehutanan. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Putranefo akan disita atau dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipenjara selama dua tahun," lanjut Nani.

Karena perbuatannya, majelis hakim menilai Putranefo melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Putranefo Divonis Enam Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com