JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak optimistis pada wacana calon presiden perorangan yang dimunculkan oleh DPD RI. Menurut Patrialis, wacana ini tampak mustahil karena UUD 1945 sama sekali tidak memfasilitasinya.
"Mustahil perseorangan jadi presiden, kalau kita ada berarti kita melanggar konstitusi. Yang ada kita melanggar UUD," tegasnya di Gedung DPR RI, Senin (28/3/2011). Menurut Patrialis, wacana itu bisa dimungkinkan jika ada perubahan substansi UUD 1945 dengan membicarakannya bersama MPR.
Oleh karena itu, jalan pembicaraan dengan MPR menjadi mutlak karena tak ada jalan lain. Patrialis meminta para pengusung wacana tidak sekedar berbicara tentang kemungkinan mengusung capres independen tapi tidak memikirkan jalannya.
"Kita boleh saja berkomentar dan berpendapat, tapi semua komentar harus mengacu kepada sistem, jangan kelihatan kita tidak mengerti sistem. Jadi komentar orang, komentar lepas, semangat, nafsu, kadang komentarnya tidak berdasarkan sistem," ungkapnya.
Politisi PAN ini mengatakan UUD 1945 telah menyatakan bahwa presiden dan atau wapres diusulkan oleh partai politik sebagai kapal induknya. Sistem inilah yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, capres tak bisa diusulkan oleh pribadi di luar partai politik.
"Nah sekarang persoalannya adalah kalau ada orang per orang yang mau mencalonkan diri dia harus pandai-pandai dong mendekati parpol. Ketemu dengan parpolnya. Dengan parpol aja dia tidak bisa pendekatan,bagaimana mungkin dia bisa mengurus yang lebih besar, uruslah dulu parpol itu, komunikasi dulu dengan parpol, baru diusulkan. Saya baca juga pendapat beberapa orang yang menurut hemat saya kelihatan betul dia enggak paham, jadi cuma semangatnya doang," tambahnya kemudian.
Siap atau tidak siapnya Indonesia dengan wacana capres independen, lanjutnya, tergantung pada keputusan politik ke depan. Keputusan MPR akan sangat dinantikan jika memang wacana capres independen terus mencuat dari publik.
Sementara itu, Patrialis juga menambahkan belum ada satupun partai politik yang mendaftar sebagai badan hukum hingga saat ini. pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga tanggal 22 Agustus mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.