Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Proses Hukum Lily dan Effendy

Kompas.com - 28/03/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR akan menentukan langkah lebih lanjut kepada dua anggota Fraksi PKB DPR, Lily Wahid dan Effendy Choirie, setelah proses gugatan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, DPR akan kembali pada aturan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebut proses pemecatan akan sah jika sudah memiliki ketetapan hukum yang mengikat. "Ya, kita tunggu keputusan pengadilan," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Lily dan Effendy "dicopot" sebagai anggota Dewan oleh Fraksi PKB karena dianggap tidak mengikuti garis kebijakan partai yang menolak hak angket pajak. Keduanya lantas mengajukan gugatan terhadap DPP PKB dan Ketua DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DPR, lanjut Marzuki, juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur secara berbeda mengenai pergantian antarwaktu. Menurut undang-undang tersebut, DPR seharusnya langsung meneruskan surat dari DPP PKB yang telah melakukan pemecatan kepada Lily dan Choirie kepada Presiden, termasuk surat balasan dari KPU mengenai calon pengganti keduanya sebagai anggota Dewan.

"Saya kalau ikut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD langsung menyerahkan surat (pemecatan dari DPP PKB) pada Presiden paling lambat tujuh hari. Lalu, Presiden mengeluarkan Keppres dalam waktu dua minggu," jelasnya.

Namun, menurutnya, pimpinan akhirnya mengambil jalan tengah dengan menunggu keputusan hukum dari pengadilan guna menentukan langkah selanjutnya. "Supaya kita tidak dianggap arogan, pesanan, atau dianggap tak peduli," tandasnya.

Saat ini proses hukum Lily dan Choirie masih bergulir di pengadilan sejak dilayangkan oleh keduanya ke pengadilan dua pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com