Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sumarsono dan Anggodo Saling Bantah

Kompas.com - 22/03/2011, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus upaya percobaan penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Ary Muladi, Selasa (22/3/2011) mengagendakan konfrontasi antara mantan pemimpin redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Sumarsono dan Anggodo Widjojo. Dalam persidangan tersebut, Anggodo dan Eddy saling bantah terkait uang Rp 6 miliar untuk membantu kasus kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan terkait peran Ary Muladi dalam upaya penyuapan.

Dalam keterangannya, Eddy Sumarsono yang dekat dengan Ketua KPK, Antasari Azhar mengaku tidak pernah meminta Rp 6 miliar kepada Anggodo. Ia membantah pernyataan Anggodo yang juga terpidana dalam kasus upaya penyuapan itu bahwa permintaan uang itu untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal.

Eddy justru mengatakan bahwa Anggodo telah menggelontorkan Rp 6 miliar kepada pimpinan KPK sebelum bertemu dengannya. "Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan (Nasution) tanya ke (Anggodo) apakah uang Rp 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" ujar Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sementara Anggodo membantah hal tersebut. Ia bersikukuh mengatakan bahwa Eddy pernah meminta Rp 12 miliar kepadanya yang kemudian disepakati menjadi Rp 6 miliar untuk membantu perkara Anggoro. Permintaan Eddy tersebut, lanjut Anggodo memang tidak disebutkannya dalam kronologis kejadian di Badan Reserse Kriminal. "Karena saya bikin kronologisnya yang singkat-singkatnya saja," ujar Anggodo.

Selain meminta pertolongan pada Eddy, Anggodo juga meminta pertolongan pada Ary Muladi yang diketahuinya dekat dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Kesepakatan Anggodo dengan Ary tersebut, menurut Anggodo, pada akhirnya diketahui oleh Eddy. Namun hal tersebut juga dibantah Eddy.

Dalam dakwaan Ary Muladi, nama Eddy dan Anggoro turut disebut. Anggoro disebut bersama Ary turut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK.

Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007.

Sementara Eddy Sumarsono disebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com