JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam ajarannya kepada para pengikutnya di Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir selaku Amir JAT mengharamkan demokrasi di Indonesia. Ba'asyir mengklaim demokrasi akan membawa kesyirikan.
"Demokrasi diharamkan dalam Islam yang akan menjerumuskan kesyirikan," ucap Suranto alias Ibrahim alias Toriq, sekretaris di JAT Pusat di Solo, saat bersaksi di sidang Ba'asyir, Kamis (17/3/2011).
Suranto bersaksi melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum mendengarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Ba'asyir dan tim pengacaranya kembali walk out dari ruang sidang.
Suranto mengatakan hal itu ketika ditanya hakim mengenai dakwah Ba'asyir dalam JAT. Suranto bertugas mengedit kata-kata dalam dakwah yang dibuat Ba'asyir tanpa mengubah substansi. Salah satu dakwah yang pernah dia edit yakni mengenai demokrasi yang diharamkan.
Selain mengharamkan demokrasi, kata Suranto, dakwah Ba'asyir juga berisi ajakan kepada umat Islam menjalankan syariat Islam secara keseluruhan. "Ustad katakan kalau negara ini tidak berlandaskan dengan syariat Islam," kata pria yang mengenal Ba'asyir saat sama-sama ditahan di Lapas Cipinang tahun 2004 itu.
Saat bersaksi, Suranto mengakui pernah melihat rekaman pelatihan militer di Aceh bersama Ba'asyir, Abdul Haris, dan Abu Tholud di Kantor JAT di Jakarta. Rekaman itu diputar oleh Ubaid. Setelah menonton rekaman, kata dia, Ubaid menyerahkan selembar kertas ke Ba'asyir.
"Surat berisi kekurangan dana dalam pelatihan. Saya tidak tahu secara detail nominal kekurangan. Beliau (Ba'asyir) katakan akan kita usahakan. Setelah itu Ubaid serahkan kertas lain soal usulan struktur Tanzim Al Qoidah Serambi Mekah," jelas Suranto.
"Maksudnya apa menyerahkan surat itu?" tanya hakim.
"Berharap menyetujui (struktur). Tapi tidak tahu ustad Abu setuju atau tidak," jawab salah satu peserta pelatihan militer di Aceh itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.