JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini, Jaksa Cirus Sinaga adalah satu-satunya tersangka kasus korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan yang tak ditahan penyidik Polri.
Cirus kembali melenggang bebas sesuai pemeriksaan untuk ketiga kali sebagai tersangka, Jumat (11/3/2011) dini hari. Keluarnya Cirus dari Gedung Bareskrim Mabes Polri itu menjawab pertanyaan selama ini, apakah Polri akan menahan Cirus.
Polri selama ini selalu menyebut keputusan penahanan Cirus menunggu seluruh pertanyaan yang disiapkan penyidik dijawab. Tak ada jawaban yang pasti dari pihak Polri. Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, mengatakan, pemeriksaan kliennya sudah selesai. Cirus telah menjawab 100 pertanyaan mengenai penanganan kasus Gayus.
"Sudah selesai. Belum ada agenda pemeriksaan selanjutnya," kata Tumbur ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sikap penyidik kepada ketua tim jaksa penuntut umum kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu berbeda jauh dengan tersangka kasus Gayus lainnya. Para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa untuk kali pertama. Bahkan, tersangka yang pemeriksaannya belum rampung pun diwajibkan menginap.
Terkait mafia kasus Gayus tahun 2009, penyidik menahan Gayus, Haposan Hutagalung, Andy Kosasih, Lambertus, Alif Kuncoro, Komisaris Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Muhtadi Asnun, dan Sjahril Djohan.
Terkait kasus korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, penyidik menahan tiga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, dan terakhir Bambang Heru.
Selanjutnya, terkait kasus suap selama bebasnya Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, penyidik menahan Kepala Rutan saat itu, Komisaris Iwan Siswanto, berserta delapan anggotanya. Kini, penahanan delapan anggota itu ditangguhkan.
Adapun penyidik menahan Arie terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus untuk pelesiran ke tiga negara. Penyidik juga menahan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji terkait dua perkara korupsi.
Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri saat menjabat Kepala Polri pernah menyebut bahwa tersangka kasus korupsi harus ditahan berdasarkan Peraturan Kapolri. Oleh karena itu, para penyidik Bareskrim Polri kasus Gayus dijerat pelanggaran kode etik dan profesi setelah tak menahan Gayus. Karena itu juga, semua tersangka yang terlibat rekayasa langsung ditahan.