JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai, pengawasan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terhadap lembaga pemasyarakatan masih lemah. Hal itu berpotensi menambah panjang daftar kasus narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).
"Kasus peredaran narkotika di LP terjadi karena tidak berjalannya pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM)," kata Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih, Jumat (11/3/2011) di Jakarta.
Menurut Erna, seharusnya Kemhuk dan HAM melakukan pencegahan, seperti inspeksi mendadak secara rutin dalam LP di seluruh Indonesia. "Kemhuk dan HAM terlihat tidak serius menangani kasus-kasus peredaran maupun perdagangan narkotika di LP. "Memang, beberapa waktu lalu mereka (Kemhuk dan HAM) pergi ke LP Nusakambangan. Namun, itu kalau ada kasus, baru mereka bergerak," kata Erna.
Selain itu, menurut Erna, hukuman tegas juga perlu diterapkan agar pelaku jaringan narkotika jera. "Kemhuk dan HAM harus mengkaji hukum-hukum yang mengatur sanksi tegas bagi para pelaku jaringan narkotika," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.