Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tak Serius... Kasus Gayus Mandek!

Kompas.com - 10/03/2011, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus mafia pajak yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, tampak mandek. Peneliti Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan, belum terlihat kemajuan yang menggembirakan dari upaya penanganan kasus tersebut, baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Febri mengatakan, sampai saat ini tampak adanya penurunan keseriusan dari ketiga penegak hukum tersebut.

"Kasus Gayus agak mandek ketika perhatian publik beralih soal politik, reshuffle, isu-isu lain," kata Febri saat mendatangi KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Kepada KPK, lanjut Febri, ICW meminta agar institusi penegak hukum yang dipimpin Busyro Muqaddas itu dapat melanjutkan penyelidikannya tanpa terpengaruh isu politik. KPK juga diminta memeriksa Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas dan Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak tersebut.

Untuk diketahui, saat kepolisian tengah menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak yang menjerat Gayus, Edmond menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, sementara Raja sebagai pengganti Edmond saat Edmond dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah Lampung.

"Kalau mau ungkap kasus Gayus, KPK harus panggil Raja dan Edmond, apalagi pemeriksaan internal hambar, tidak kuat untuk dua-duanya. Tidak bisa ditangani polisi sendiri," kata Febri.

Selain itu, ICW meminta KPK mengupayakan agar kasus mafia pajak yang menjerat Gayus H Tambunan dapat diproses melalui mekanisme pembuktian terbalik di pengadilan. Febri mengungkapkan, KPK dapat mengupayakan hal tersebut dengan menjerat Gayus menggunakan pasal korupsi dan pencucian uang.

"Yang perlu ditekankan ke KPK soal pembuktian terbalik, itu ada di undang-undang korupsi dan pencucian uang. Jadi, Gayus dan jaringannya tetap bisa diproses KPK dengan Undang-undang. Sebaiknya KPK fokus ke situ selain kerjasama dengan Kementrian Keuangan," katanya.

Ia juga mengatakan, KPK dapat menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan DPR pada Oktober 2010 memungkinkan KPK untuk melakukan hal itu.

"Selama ini KPK kan tidak berwenang dan mengeluhkan hal itu, sekarang KPK bisa. Ini saran kongkret kepada KPK agar sekaligus temukan kerugian negara," ucap Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com