Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tak Serius... Kasus Gayus Mandek!

Kompas.com - 10/03/2011, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus mafia pajak yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, tampak mandek. Peneliti Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan, belum terlihat kemajuan yang menggembirakan dari upaya penanganan kasus tersebut, baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Febri mengatakan, sampai saat ini tampak adanya penurunan keseriusan dari ketiga penegak hukum tersebut.

"Kasus Gayus agak mandek ketika perhatian publik beralih soal politik, reshuffle, isu-isu lain," kata Febri saat mendatangi KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Kepada KPK, lanjut Febri, ICW meminta agar institusi penegak hukum yang dipimpin Busyro Muqaddas itu dapat melanjutkan penyelidikannya tanpa terpengaruh isu politik. KPK juga diminta memeriksa Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas dan Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak tersebut.

Untuk diketahui, saat kepolisian tengah menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak yang menjerat Gayus, Edmond menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, sementara Raja sebagai pengganti Edmond saat Edmond dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah Lampung.

"Kalau mau ungkap kasus Gayus, KPK harus panggil Raja dan Edmond, apalagi pemeriksaan internal hambar, tidak kuat untuk dua-duanya. Tidak bisa ditangani polisi sendiri," kata Febri.

Selain itu, ICW meminta KPK mengupayakan agar kasus mafia pajak yang menjerat Gayus H Tambunan dapat diproses melalui mekanisme pembuktian terbalik di pengadilan. Febri mengungkapkan, KPK dapat mengupayakan hal tersebut dengan menjerat Gayus menggunakan pasal korupsi dan pencucian uang.

"Yang perlu ditekankan ke KPK soal pembuktian terbalik, itu ada di undang-undang korupsi dan pencucian uang. Jadi, Gayus dan jaringannya tetap bisa diproses KPK dengan Undang-undang. Sebaiknya KPK fokus ke situ selain kerjasama dengan Kementrian Keuangan," katanya.

Ia juga mengatakan, KPK dapat menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan DPR pada Oktober 2010 memungkinkan KPK untuk melakukan hal itu.

"Selama ini KPK kan tidak berwenang dan mengeluhkan hal itu, sekarang KPK bisa. Ini saran kongkret kepada KPK agar sekaligus temukan kerugian negara," ucap Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com