Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tara: Hakim Gunakan Hati Nurani

Kompas.com - 09/03/2011, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tara Pradipta Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa Anand Krishna, menyambut baik penahanan Anand Krishna oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya dan korban-korban lain berterima kasih sama hakim. Hakim gunakan hati nuraninya," ucap Tara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011), ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Anand.

Namun, Tara enggan mengomentari lebih jauh lantaran proses pengadilan belum selesai.

"Kita tunggu saja," kata dia.

Sumidah, perempuan yang juga diduga korban lain Anand, juga mengatakan demikian.

"Saya terima kasih sama penegak hukum, sudah sepantasnya dia ditahan," kata mantan murid Anand itu singkat.

Agung Mattauch, penasihat hukum Tara, mengatakan, Anand layak ditahan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi dalam Pasal 290 KUHP di atas 5 tahun.

"Kita menyambut gembira karena dari awal tuntutan kita ditahan, di mana ancamannya kan di atas lima tahun dan korbannya banyak," ucapnya.

Agung berharap, majelis hakim menolak jika pihak Anand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Seharusnya ditolak. Alasan sakit dari awal sudah kontroversi. Dia pingsan di depan wartawan, itu kita pertanyakan apakah sakit benaran atau dibuat-buat. Kita dari awal lihat itu dibuat-buat," lontar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com