Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ary Muladi Ditolak

Kompas.com - 08/03/2011, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor )menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan upaya suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diajukan kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa. Dengan demikian, jaksa berwenang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan.

”Karena itu, majelis berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi kriteria KUHAP. Karena tidak cukup alasan hukum, keberatan pengacara atas surat dakwaan harus dikesampingkan,” kata  ketua majelis hakim, Nani Indrawati, Selasa (8/3/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam eksepsinya, Sugeng menilai bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang dalam mengadili Ary. Pasalnya, menurut Sugeng, sebelumnya Ary menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri sehingga yang berwenang mengadili perkaranya adalah pengadilan negeri.

Sugeng juga menyatakan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum karena materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa akan mencari tahu apakah perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi penggelapan atau penipuan atau termasuk dalam kualifikasi korupsi.

Menjawab eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa perkara Ary Muladi di Mabes Polri belum berkekuatan hukum tetap. ”Secara keseluruhan eksepsi terdakwa ditolak,” kata Nani.

Meskipun demikian, majelis hakim mengizinkan Sugeng untuk tetap mendampingi Ary Muladi dengan syarat majelis akan mengawasi profesionalitas Sugeng.

Sebelumnya, majelis hakim melarang Sugeng untuk mendampingi Ary. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan jaksa. Sugeng disebut membujuk Ary untuk mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai adanya aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.

Ary Muladi sebelumnya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberi uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007.

Atas perbuatannya itu, Ary diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com