Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Mendagri

Kompas.com - 01/03/2011, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam rangka menyikapi beberapa peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah, terutama setelah peristiwa penyerangan di Cikeusik. Salah satunya yang masih hangat dibahas yakni Surat Keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.

"Soal Perda besok kita mau ketemu Mendagri untuk membahasnya. Termasuk SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Samarinda," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Menanggapi soal Perda Gubernur Jawa Timur, Senin, 28 Februari lalu menurut Erna pihaknya sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Selain itu, LBH Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya terkait SK tersebut.

"Umat Ahmadiyah sudah minta kami untuk mengurus masalah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya. Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia keberatan dengan SK itu," tambah Erna.

YLBHI berharap perda-perda lainnya tidak ikut menular akibat munculnya Perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dikeluarkan di Samarinda dan Jawa Timur. "Saya berharap kepada pemerintah daerah lainnya jangan terpengaruh dengan desakan-desakan. Jangan sampai ini menjadi alat legitimasi utk melakukan hal yang sama," kata Erna.

Beberapa poin larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur di antaranya aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. Kemudian Pemda juga melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. Terakhir, pelarangan Ahmadiyah untuk memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan tersebut, salah satunya mendapat tembusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com