Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/02/2011, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Menurut jaksa, Susno terbukti melakukan dua perkara korupsi, yakni terkait kasus ikan arwana dan kasus pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut Susno dengan denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan kurangan," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) sore.

Menurut JPU, Susno terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang itu diberi agar kasus yang dilaporkan Ho Kian Huat, klien Haposan, segera diselesaikan penyidik Bareskrim Polri. Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL), dengan sangkaan penggelapan.

Awalnya, tutur jaksa, Sjahril dan Susno melakukan pertemuan beberapa kali di Bareskrim Polri. Satu pertemuan diikuti Haposan. Dalam pertemuan itu, Sjahril menanyakan perkembangan kasus ikan arwana kepada Susno selaku Kepala Bareskrim Polri setelah dimintai tolong Haposan.

Menurut jaksa, dalam salah satu pertemuan, Susno meminta uang ke Sjahril dengan mengatakan, "Ini kasus besar bang, masak kosong-kosong bae."

Setelah diberitahu Sjahril soal permintaan Susno itu, tambah jaksa, Haposan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sjahril di Hotel Sultan pada Kamis (4/12/2008) malam. Setelah itu, Sjahril ke kantornya di Lapangan Rose, Tebet, Jaksel. Sjahril lalu mengajak Upang Supandi, sopirnya, dan Dadang A, office boy kantornya, ke rumah keluarga Susno di Jalan Abuserin, Fatmawati, Jaksel.

Dikatakan jaksa, sebelum menyerahkan uang, datang Ajun Komisaris Besar Samsurizal M, anggota Bareskrim Polri, untuk meminta tandatangan Susno. Kepada Sjahril, Samsurizal mengatakan, "Uda ngapain? Tuh, sambil menunjukkan paper bag warna cokelat. Kayaknya Samsurizal tau isinya duit," ucap jaksa menirukan kesaksian Sjahril.

Setelah Samsurizal pergi, ucap jaksa, Sjahril menyerahkan paper bag warna cokelat berisi uang itu kepada Susno sambil mengatakan, "Ini titipan dari Haposan." Susno menjawab, "Terima kasih, bang." Terkait perkara itu, jaksa menjerat Susno dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Korupsi dana pengamanan pemilu

Selain perkara ikan arwana, jaksa menilai, Susno selaku Kepala Polda Jabar terbukti memerintahkan Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar. Pemotongan dana untuk satuan wilayah itu terjadi saat penyerahan dana tahap IV.

Dari uang Rp 8,5 miliar, jelas JPU, Susno menikmati uang sekitar Rp 4,28 miliar dalam bentuk 40 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta serta uang tunai dalam mata uang dollar AS dan rupiah. Masih menurut JPU, 37 cek perjalanan digunakan Susno untuk membeli sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi di daerah Bogor dan rumah di Jalan Wijaya, Jaksel, serta tiga cek diberikan kepada dua rekannya.

Atas perintah Susno, tambah jaksa, uang hasil pemotongan juga dibagi-bagi kepada para pejabat utama Polda Jabar, seperti Wakapolda, Irwasda, para kepala biro, serta anggota bawahan dan PNS Polri dengan nilai bervariasi. Selain itu, uang itu juga dibelikan mobil dinas Kapolda, yakni Toyota Camry seharga Rp 327 juta.

Terkait perkara itu, jaksa menjerat Susno dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com