JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mungkin saja akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, PK itu bisa diajukan jika ada alat bukti baru (novum). Demikian yang disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2010).
"Ya bisa saja. Pokoknya nanti kalau ada yang bertolak belakang dengan hukum tentu bisa kami jadikan (novum) sebagai alasan untuk mengajukan PK," ucap Darmono ketika ditanyakan soal kemungkinan PK.
Kejaksaan Agung, lanjut Darmono, tidak akan terpengaruh pada putusan kasasi Romli dalam melanjutkan perkara Sisminbakum yang kini masih menyisakan dua tersangka utama yakni mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.
"Saya kira faktanya lain. Jadi dalam perkara itu, masing-masing perkaranya itu hukumnya lain. Masing-masing tersangka juga beda, tidak serta merta terpengaruh pada putusan itu semua," ujarnya.
Romli pada Selasa (21/12/2010) lalu diputuskan bebas oleh MA karena tidak ada perbuatannya yang melawan hukum atau merugikan negara. Selain Romli, MA juga memutuskan Dirjen AHU lain yakni Syarifudin Manan pada hari ini. Namun, berbeda dengan Romli yang dibebaskan, Manan justru tetap harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Perbedaan putusan MA ini diakui Darmono tidak bisa serta merta membuat Kejagung langsung mengajukan PK. "Kami kan dengar dulu bunyi putusannya bagaimana, perkembangan hukum itu nanti akan jadi pertimbangan kami yang penting tunggu dulu salinan putusannya," kata Darmono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.