JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 mengenai pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung merupakan langkah yang arif.
"Langkah Pak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) itu sangat arif guna menyelesaikan polemik yang merugikan selama ini mengenai posisi jaksa agung," katanya di Jakarta, Sabtu (25/9/2010).
Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden itu tertanggal 24 September 2010. Isinya juga mengalihkan tugas jaksa agung kepada Wakil Jaksa Agung Darmono hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.
Marwan menegaskan, Keppres tersebut bukan penggantian, melainkan penunjukan pelaksanaan tugas (plt) saja. Penunjukan plt itu sudah dua kali dialami oleh Kejagung.
"Waktu Jaksa Agung dijabat oleh Soekarton Marmosoedjono dan Jaksa Agung Baharudin Lopa yang meninggal, maka diangkatlah plt masing-masing Ismudjoko dan Suparman," katanya.
Dikatakan, pengangkatan plt semasa jaksa agung dahulu itu dilakukan sebelum presiden mengangkat jaksa agung yang baru.
Ia juga menyebutkan, Keppres itu tidak terkait dengan putusan MK saja karena sejak jauh-jauh hari presiden saat mengumumkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sudah mengisyaratkan bahwa jabatan Hendarman Supandji tidak akan lama.
"Adanya Keppres ini tidak akan mengganggu kinerja Kejagung. Penanganan korupsi jalan terus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.