JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Presiden telah menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. "Keppres telah ditandatangani Presiden kemarin," kata Denny, Sabtu (25/9/2010) di Jakarta.
Menurut Denny, alasan Presiden memberhentikan Hendarman adalah karena memang Presiden sudah berencana mengganti dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI yang menetapkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi sah sejak diputuskan Rabu (22/9/2010) pukul 14.35 WIB.
MK menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan Agung RI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jaksa agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan kabinet dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.