Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Presiden Berhentikan Hendarman

Kompas.com - 25/09/2010, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Presiden telah menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. "Keppres telah ditandatangani Presiden kemarin," kata Denny, Sabtu (25/9/2010) di Jakarta.

Menurut Denny, alasan Presiden memberhentikan Hendarman adalah karena memang Presiden sudah berencana mengganti dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI yang menetapkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi sah sejak diputuskan Rabu (22/9/2010) pukul 14.35 WIB.

MK menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan Agung RI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jaksa agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan kabinet dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Nasional
    Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

    Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

    Nasional
    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

    Nasional
    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    Nasional
    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Nasional
    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Nasional
    ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

    ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

    Nasional
    Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

    Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

    Nasional
    Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

    Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

    Nasional
    Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

    Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

    Nasional
    Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

    Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

    Nasional
    KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

    KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

    Nasional
    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com