JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Substansi peraturan harusnya rampung jauh sebelum pemilu selanjutnya berlangsung pada 2014.
"Parlemen dan Pemerintah harus tuntaskan ini segera, jangan kejar tayang," ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, dalam forum diskusi mingguan di kantor Bawaslu, Jumat (27/8/2010).
Menurutnya, revisi UU ini harus segera selesai agar ada dasar baru bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu mendatang. Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan disharmonisasi dalam substansi perundangannya serta memberi pendalaman kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Putu menambahkan, penyelesaian peraturan perundangan yang kejar tayang sering kali hanya menghasilkan revisi di tataran filosofi. Namun, di tahapan implementasinya justru berantakan. "Revisi UU Nomor 22 ini ketika direvisi harus beri pendalaman yang lebih untuk setiap pasal. Jadi begitu diundangkan, dia punya konstruksi, tidak mudah dibatalkan (oleh Mahkamah Konstitusi) dan ketika diimplementasikan membumi dan memenuhi asas pemilu," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.