JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan suap PT Innospec kepada oknum pejabat PT Pertamina. Hal itu terkait dengan pembuatan peraturan pemasaran bensin bertimbal di Indonesia.
Desakan itu datang dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Pada 5 Agustus, pengadilan di Inggris dan Amerika menemukan adanya dugaan suap PT Innospec terhadap pejabat di Indonesia terkait pelarangan bensin bertimbal.
"Di negara luar ada foreign corrupt practice acts dan sudah diputuskan melalui pengadilan di sana. Jadi, tidak bisa KPK mengatakan mereka tidak terikat dengan hukum yang berlaku di negara lain. Yang sudah diputuskan pengadilan di luar Indonesia, KPK wajib menindaklanjuti itu," kata Pramono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/8/2010).
Jika dibiarkan, menurutnya, bisa memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Padahal, terkait bensin bertimbal, dinilai Pramono memiliki dampak yang sangat besar karena berkaitan dengan apa yang dikonsumsi publik.
"Apa pun, KPK harus proaktif. Ini kebutuhan masyarakat atau publik yang luas. Apa yang terjadi sudah kejahatan kemanusiaan. Korupsi yang terjadi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga orang yang memakainya," ujar mantan Sekjen PDI-P ini.
Pimpinan DPR juga akan meminta komisi terkait, yaitu Komisi III dan Komisi VII, untuk mengklarifikasi kasus ini. Dihubungi terpisah, anggota Komisi III Nasir Djamil juga mengeluarkan desakan serupa.
"Keputusan pengadilan itu sudah bukan isapan jempol. KPK harus mengungkapnya sebagai bukti awal. Harus ditindaklanjuti untu keadilan publik. Ini bukan sekadar upaya mendiskreditkan Indonesia. Tetapi kita tahu birokrat kita memang begitu kerjanya. KPK harus menindaklanjuti," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.