Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Polri Menekan Korupsi...

Kompas.com - 14/12/2009, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Deputi Bidang Logistik menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi.

"Pemberlakuan pengadaan secara elektronik merupakan implementasi dari Instruksi Presiden untuk menekan dan upaya memberantas korupsi," kata Deputi Polri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Djoko Sardono di gedung pertemuan Deputi Logistik (Delog) Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).
     
Djoko mengatakan, LPSE atau e-procurement merupakan strategi besar Polri untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
     
Djoko mengungkapkan, Polri berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat.
     
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemberlakuan LPSE berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kewajiban Polri Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat.
     
LPSE memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk mengikuti segala kegiatan proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri melalui pemanfaatan fasilitas elektronik komunikasi dan internet.
     
Guna menerapkan LPSE, Mabes Polri melalui Deputi Bidang Logistik menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
     
Sementara itu, Deputi Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Bappenas Prof Himawan Adinegoro mengatakan, penerapan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi barometer bagi pelayanan publik.
     
Program LPSE mampu mengefektifkan proses lelang dan mampu mengembalikan sebesar Rp 100 triliun yang hilang setiap tahunnya pada proses lelang pengadaan barang/jasa secara umum.
     
Himawan menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun institusi penegak hukum lainnya menangani 80 persen kasus korupsi pengadaan barang/jasa dari jumlah 30.000 kasus tiap tahunnya.
     
Saat ini, LKPP Bappenas memiliki 33 LPSE yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com