Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transkrip Pidato Presiden Terkait Rekomendasi Tim Delapan (2)

Kompas.com - 23/11/2009, 22:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Istana Negaram Jakarta, Senin (23/11) menyikapi rekomendasi Tim Verifikasi Fakta Kasus Hukum Chandra M hamzah dan Bibit S Rianto disampaikannya pada bagian kedua setelah mengomentari perkembangan pengusutan kasus Bank Century.

Pada intinya Presiden berpendapat kasus tersebut lebih baik dihentikan dan tidak diteruskan hingga ke pengadilan. Namun, Presiden tidak ingin mencampuri kewenangan hukum sehingga menyerahkan pelaksanaannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Berikut transkrip lengkap pernyataan Presiden tentang hal tersebut. Tulisan ini merupakan bagian kedua dari pidato Presiden. Bagian pertama sebelumnya transkrip pernyataan Presiden tentang kasus Bank Century:

Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini, saya ingin menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan rekayasa kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu, saya juga mempelajari hasil survei oleh lembaga survei yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi tim delapan, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan lembaga negara di wilayah justice system, yakni Saudara Ketua Mahkamah Agung dan Saudara Mahkamah Konstitusi. Saya juga telah melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini, sejak Tim Delapan menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan pemikiran-pemikirannya kepada saya.

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.

Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com