Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Siaran Langsung Persidangan Langgar KUHAP

Kompas.com - 14/11/2009, 05:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com--Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, mengatakan, larangan menggelar siaran langsung persidangan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bila terdapat larangan siaran langsung persidangan, maka hal itu melanggar sejumlah pasal termasuk dalam KUHAP," kata Uli kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Pasal 153 Ayat (3) KUHAP menyatakan, untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Berarti, ujar dia, sudah jelas bahwa semua sidang terbuka untuk umum dan bisa mendapatkan liputan media secara langsung  kecuali dalam beberapa kasus. "Kasus yang tertutup adalah kasus terkait anak-anak dan tentang kesusilaan," katanya.

Untuk itu, Uli menyayangkan bila Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) benar-benar memutuskan untuk melarang siaran langsung persidangan terhadap semua kasus persidangan di Tanah Air.

Ia menyarankan agar pihak KPI benar-benar membaca secara detail berbagai jenis peraturan dan ketentuan yang terkait dengan jalannya persidangan di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (11/11) mengatakan, pihaknya akan menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan.

Sasa mengatakan, hal itu karena liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan dinilai KPI akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.

Menurut dia, liputan langsung stasiun televisi hanya boleh menyiarkan wawancara dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum, pada saat menjelang dan sesuai jalannya sidang.

"Stasiun televisi tidak boleh melakukan liputan langsung proses jalannya persidangan karena itu bisa mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari majelis hakim," kata Sasa Djuarsa Sendjaja.

Ia memaparkan, penataan ulang liputan langsung tersebut diputuskan KPI berdasarkan perkembangan terbaru, terutama jalannya persidangan dari kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas, seperti kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com