Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Tim Delapan Partisan

Kompas.com - 11/11/2009, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Joko S Tjandra OC Kaligis menilai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, partisan.

Menurutnya, Tim Delapan menjustifikasi perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum, khususnya hukum acara pidana. Sikap partisan ini tercermin ketika Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, pada Senin lalu di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, menyatakan, "Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang baru dipersoalkan. Andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang juga lemah karena menggunakan pasal karet."

"Dengan pernyataan ini, maka penyidik KPK bebas mencuri barang orang lain dalam format sita yang tidak berdasar hukum dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 39 KUHAP mengenai batasan jenis barang-barang yang dapat disita dari seseorang, yaitu barang yang diduga hasil tindak pidana maupun yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Kaligis, pencekalan terhadap kliennya, KPK telah melakukan pelanggaran. Hal ini tercermin ketika KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Pencekalan Nomor 351/01/IX/2008 di bulan September atas nama Joko Chandra. Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Joko telah selesai menjalani pemeriksaan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan, serta yang bersangkutan untuk sementara telah cukup didengar keterangannya.

Padahal, kata Kaligis, kliennya tidak pernah diperiksa baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam sidang di pengadilan. "Keputusan pencabutan pencekalan ini tidak sesuai dengan mekanisme kebiasaan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Kaligis, KPK telah menjadi suatu lembaga super body karena tidak ada pengawasan yang bersifat check and balances. Hal yang kerap dilanggar KPK, misalnya, menolak memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka. Alasannya, tidak ada keharusan bagi penyidik KPK untuk memeriksa saksi yang meringankan.

Padahal, lanjutnya, Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Praktik ini misalnya terjadi dalam perkara atas nama Aulia Pohan, Syaukani Hassan Rais, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com