Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bantah Rekayasa Kriminalisasi Bibit dan Chandra

Kompas.com - 10/11/2009, 04:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh tidak ada kriminalisasi dalam perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada indikasi perbuatan pidana, seperti sangkaan Pasal 12 Huruf (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendarman menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11) di Jakarta. Pasal 12 Huruf (e) UU No 31/1999 terkait pemerasan. Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang. ”Bagaimana merekayasa 21 saksi?” ujarnya.

Hendarman mengakui bukti yang diserahkan penyidik Polri di antaranya enam kali kedatangan Ary Muladi ke kantor KPK. Ada juga hubungan telepon antara Ary dan Ade Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK, sebanyak 64 kali. Hubungan itu dibuktikan berdasarkan telepon seluler keduanya.

”Apa isi kontaknya tidak tahu. Kalau tidak pernah kenal, masa ada hubungan? Katanya satu kali ke KPK, tetapi, kok, ada enam kali di buku,” ujar Hendarman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menambahkan, saat mengembalikan berkas penyidikan perkara Bibit dan Chandra kepada Polri, jaksa menyertakan petunjuk, di antaranya meminta keterangan terhadap Ade. ”Apakah dilakukan, akan kami lihat,” katanya.

Berkas Chandra sudah dua pekan diserahkan kepolisian kepada kejaksaan sehingga harus ditentukan apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi penyidik pada Senin malam. Berkas Bibit baru sepekan di tangan jaksa sehingga masih ada waktu sepekan lagi untuk meneliti.

T Gayus Lumbuun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan, ”Jika pemerasan, motifnya apa? Kenapa bukan penyuapan? Jika penyuapan, si penyuap juga kena.”

Gayus memuji langkah Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu, yang memperdengarkan sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo pula. Percakapan Anggodo, adik pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan sejumlah kalangan itu kian membuka dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Hendarman menjawab, untuk pemerasan, inisiatifnya dari penerima. PT Masaro digeledah tanpa surat perintah. Dalam pendekatan Anggodo kepada pimpinan KPK, dikatakan perlunya atensi. Anggoro adalah buron KPK dan tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

”Motifnya saya tidak bisa lihat. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan bersama, tetapi pemerasan dilakukan dalam waktu berbeda. Jadi dipisahkan berkasnya,” kata Jaksa Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com