JAKARTA, KOMPAS.com — Perantara uang suap antara Anggodo Widjojo dan pihak yang diduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, menolak mentah-mentah pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang menyatakan bahwa Ary tak pernah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) di depan penyidik Mabes Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, Ary membantah pernyataan Kapolri di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Kamis malam. "(Pernyataan BHD) ya ditolak," tutur Sugeng kepada Kompas.com, Sabtu (7/11).
Sebelumnya, Sugeng menjelaskan bahwa kliennya telah mencabut keterangannya di Mabes Polri pada tanggal 18 Agustus 2009. Keterangan Ary pertama kali yang mengaku memberi uang Rp 5,1 miliar langsung ke tangan dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dibatalkannya. Ary mengaku "memakai jasa" seseorang bernama Yulianto untuk menyampaikan uang tersebut.
Namun, menurut Sugeng, Polri selalu mengarahkan agar Sugeng mengakui kronologis seperti yang dibuatnya dalam BAP pertama. Ada kejanggalan yang ditangkap Ary dan Sugeng. "Nah, di situlah kelihatan polisi punya kepentingan dengan pernyataan AM memberi uang itu langsung (ke pimpinan KPK). Kenapa berkepentingan polisi itu?" ujar Sugeng.
"Kepentingan polisi kan membuat terang tindak pidana. Apabila saksinya tidak memberikan maka dibuatlah seperti itu," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.