JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan beberapa data soal aliran dana dalam kasus Bank Century. Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, kalau data itu diberikan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan permintaan dari lembaga itu untuk menyelesaikan hasil audit bantuan dana ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Saat ini PPATK masih terus memproses beberapa data lainnya untuk diberikan kepada BPK. "PPATK akan terus bantu," ujar Yunus, Kamis (05/11).
Dia juga mengatakan kalau pemberian data ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 26 huruf d UU TPPU," ujar Yunus lagi. Selain itu juga PPATK dan BPK sudah melakukan MoU untuk saling berbagi informasi.
Sebelumnya, BPK sudah meminta bantuan pada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana dalam skandal Bank Century ini. Permintaan data kepada PPATK ini untuk menyelesaikan audit investigatif Dana bailout Bank Century yang ditargetkan selesai pada akhir Desember nanti. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.