JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan pencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rekaman telepon yang melibatkan Anggodo Widjojo harus dihukum berat. Nama Presiden SBY turut disebut dalam perbincangan antara Anggodo dengan sejumlah pihak saat rekaman penyadapan tersebut diputar pada sidang Mahkamah Konstitusi kemarin.
"Adanya yang menyebut nama Presiden dalam rekaman. Siapapun orang yang mencatut nama Presiden harus diberikan hukuman yang berat," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11) sore.
Tak hanya meminta dihukum berat, Marzuki juga berpendapat, pelaku pencatut itu harus segera dicekal. "Agar tidak kabur dan kehilangan jejak. Ini kepala negara lo yang dicatut sehingga kami rekomendasikan dihukum berat," kata Marzuki.
Mengenai dugaan aparat kepolisian terlibat dalam dugaan rekayasa kasus yang dijeratkan pada dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Marzuki mengatakan, harus ditindak tegas.
"Kalau memang aparat polisi terlibat, jangan ragu harus dipecat dalam rangka menegakkan kebenaran. Tapi jangan salah, lebih baik kita bebaskan 100 penjahat daripada menghukum orang yang betul," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.