JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya Ayat 2 Pasal 113 tentang tembakau di Undang-Undang Kesehatan dalam surat pimpinan DPR periode 2004-2009 ke pemerintah, dicurigai terjadi karena adanya pesan sponsor. Oleh sebab itu, pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR harus bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Iskandar Manji, sebelum menemui mantan Ketua DPP Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden RI, Rabu (14/10) siang di Istana Wapres, Jakarta.
"Ini masalah prinsip dan fatal karena menyangkut UU. Jadi, tidak bisa disepelekan adengan menyatakan itu masalah teknis dan bisa diperbaiki," tandas Iskandar.
Menurut mantan anggota DPR RI periode 1992-1997 itu, pihaknya mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan ayat yang penting tersebut bagi kesehatan manusia. "Saya curiga adanya pesan sponsor di balik hilangnya ayat tersebut. Jadi, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan DPR dan Sekjen DPR," tambah Iskandar.
Dikatakan Iskandar, saat pembahasan di Panitia Khusus DPR tidak ada masalah. "Juga di saat ketok palu di sidang paripurna. Akan tetapi saat dikirim dari pimpinan DPR ke Sekretariat Negara," lanjut Iskandar.
Lebih jauh Iskandar mengatakan, dengan sinyalemen Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa hilangnya pasal dalam UU yang telah disetujui DPR sudah terjadi beberapa kali, Iskandar meminta agar masalah ini jangan disepelekan, akan tetapi ditindaklanjuti dengan serius dan tuntas.
Dalam catatan Kompas, pimpinan DPR dan Sekjen DPR pada waktu lalu yang menyetujui UU Kesehatan dipimpin oleh Agung Laksono dan Nining Indrasaleh.
Agung Laksono yang dihubungi ke telepon genggamnya, tidak mau mengangkat. Saat diangkat, suara di ujung telepon yang suara nadanya berat, mengaku salah sambung.
Dihubungi lagi oleh pers lainnya, telepon sempat diangkat. Akan tetapi, saat pers menyebutkan identitas pers, telepon langsung dimatikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.