JAKARTA, KOMPAS.com — Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) mendesak pemerintah untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas Peraturan Daerah (qanun) Aceh tentang syariat Islam yang disahkan 15 September 2009 lalu.
"Pemerintah harus mempelajari dan Perda ini harus dilihat kembali dan diajukan judicial review," kata Ketua ICRP Musdah Mulia, saat jumpa pers di Wisma Serbaguna, Jakarta, Selasa (6/10).
Kalangan tokoh lintas agama menolak qanun ini karena dianggap tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Isi aturan di dalamnya juga dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Qanun yang baru disahkan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya karena memuat pula hukum acara yang menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut.
Qanun ini disebutkan mengatur tindak pidana minuman keras, perjudian, perzinaan, serta pencurian. Ada pula di dalamnya pasal yang menyebutkan tentang hukuman cambuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.