JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga tim kampanye pasangan capres Megawati-Prabowo telah menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Dugaan itu berdasarkan dokumen laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
"Perbuatan ini melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata anggota Bawaslu SF Afustiani Tio Fridelina Sitorus dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/10).
Sumbangan asing itu, menurutnya, berasal dari PT Kertas Nusantara yakni sebesar Rp 5 miliar. Perusahaan swasta di Indonesia itu 70 persen sahamnya dimiliki pihak asing, yaitu Fayola Investment Limited Mauritius, dan 30 persen dimiliki Langgas Offshore Inc, British Virgin Island.
Pelanggaran tersebut, menurutnya, merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sedangkan terlapor dalam kasus ini adalah pasangan capres Megawati-Prabowo Subianto. Mereka dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar pelanggaran Pasal 222 Ayat 1.
"Sedangkan terlapor untuk pelanggaran terhadap Pasal 222 Ayat 2 adalah Theo Safei dan Hengky Ticoalu masing-masing sebagai Ketua dan Bendahara Timkamnas pasangan capres Megawati-Prabowo Subianto," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.