JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah batal menandatangani Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Tiga Nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9 ) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru akan membentuk tim yang akan meneliti tiga nama calon pimpinan sementara KPK.
Tim itu terdiri dari lima orang, yang terdiri dari unsur pemerintah, advokat, mantan pimpinan KPK periode lama, dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal itu diungkapkan sumber di lingkungan Istana Kepresidenan, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (23/9) malam.
"Tim itu diberi waktu seminggu untuk meneliti tiga nama calon pimpinan KPK. Nanti, sepulangnya dari Amerika Serikat, tim tersebut harus melapor kepada Presiden dan selanjutnya Presiden yang akan memutuskan tiga nama pimpinan sementara KPK tersebut," ujar sumber tersebut.
Ditanya siapa saja nama-nama tim peneliti calon pimpinan sementara KPK, sumber tersebut menolak. "Coba saja lihat. Kalau unsur pemerintah, bisa jadi Menhuk dan HAM Andi Mattalatta, unsure advokat Todung Mulya Lubis, unsure pimpinan KPK lama bisa jadi Taufiqurrahman Ruki, dan unsure Wantimpres mungkin saja Adnan Buyung Nasutiono," papar sumber itu lagi.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan Presiden Yudhoyono tidak mungkin terburu-buru menetapkan tiga nama pimpinan sementara KPK melalui Keppres Pengangkatan tiga nama pimpinan KPK tersebut. Sebab, Presiden harus mempertimbangkan dengan baik dan proses penentuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.