Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Seharusnya Dengar Pendapat KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pembela KPK mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat tertanggal 20 September 2009. Dalam surat ini, KPK meminta Presiden mendengarkan pendapat KPK dalam mengeluarkan Perppu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan KPK dan orang-orang yang ditunjuk.

Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko, mengatakan, KPK telah memperoleh banyak informasi yang simpang siur mengenai waktu penandatanganan dan isi Perppu. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPK dalam posisi menunggu.

"Tapi kami selalu berharap sesuai dengan surat yang kami ajukan. Semoga SBY mempunyai satu kesempatan untuk membaca lebih cermat dan mendengarkan banyak kalangan yang seperti beliau-beliau lakukan. Tapi yang penting juga adalah seyogianya Pak SBY mendengarkan dari kalangan KPK supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup untuk menentukan apakah Perppu ini layak untuk dikeluarkan," tutur Bambang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Menurut Bambang, di dalam Perppu terdapat sejumlah jebakan, antara lain menegaskan legitimasi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap KPK. Masih banyak permasalahan lain yang sebenarnya ditahan KPK untuk diungkapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan goncangan-goncangan.

"Meminta pendapat KPK dalam kebijakan tersebut adalah bagian dari due of law," ungkap Bambang. Artinya, jika SBY membuat kebijakan, seyogianya meminta pendapat dari berbagai pihak yang penting. Dalam hal ini adalah KPK, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jangan meminta pendapat dari orang yang tak penting. Misalnya, ada lembaga yang diminta pendapat, padahal lembaga itu adalah sarana untuk menguji. Kalau MA yang diminta, fine. Tapi yang lebih penting adalah meminta pendapat orang yang akan mendapat dampak langsung hukumnya," lanjut Bambang.

"Seyogianya itu dilakukan. Saya menduga Pak SBY sudah mendapatkan informasi. Tapi kalau bisa mendapat informasi dari pihak yang berhubungan langsung supaya balance. Itu akan lebih bagus lagi," katanya.

Surat kepada SBY itu ditandatangani dua wakil tim pembela KPK, yaitu Taufik Basari dan Arif Surowijaya, serta penasihat tim pembela, Erry Riana. Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Staf Hukum Kepresidenan Denny Indrayana.

Anggota tim lainnya, Taufik Basari, mengatakan, surat diserahkan langsung ke Juru Bicara Kepresidenen Andi Malarangeng. "Kita meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu karena masih rencana, mengkaji ulang penyidikan di Polri dan menghentikan proses penyidikannya," tutur Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com