JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penunjukan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah final. Rancangan perppu tersebut akan terdiri dari dua pasal.
"Draf perppu-nya sudah selesai dan sudah final. Kita hanya menambah satu pasal, dari dua pasal yang direncanakan," kata Hatta yang ditemui wartawan sebelum menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9).
Hatta menjelaskan, dua pasal tersebut terdiri dari satu pasal yang diambil dari Pasal 33 UU KPK dan satu pasal tambahan. Dalam pasal itu disebutkan, apabila pimpinan KPK kurang dari tiga orang maka Presiden untuk sementara menunjuk pelaksana tugas.
"Sebagaimana yang diatur dalam UU KPK, apabila pimpinan kurang maka harus dilengkapi sebanyak-banyaknya lima orang. Ingat ya, penunjukan itu sifatnya sementara, sampai menunggu proses seleksi anggota KPK yang akan dilakukan oleh DPR," jelasnya.
Hatta menambahkan, penunjukan sementara itu, khusus untuk pengganti Antasari Azhar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan, dan dua lainnya menyusul, bila telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Adapun mengenai nama-nama pejabat sementara, Hatta mengaku belum tahu. Namun, yang ia ketahui adalah, Presiden mendapat masukan dari berbagai pihak, di antaranya dari nama calon yang pernah lolos seleksi dulu, dan nama-nama lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.