Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tarik Dulu RUU Tipikor, Baru Terbitkan Perppu

Kompas.com - 18/09/2009, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terhadap kontroversi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan bersikap sama dengan sikap sebelumnya ketika menarik Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Namun, selanjutnya, terhadap RUU Tipikor tersebut, Presiden Yudhoyono juga harus memiliki sikap yang sama seperti halnya ketika menyikapi kosongnya kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar pengadilan tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (18/9).

"Jadi, Presiden Yudhoyono harus adil dengan menarik RUU Tipikor dari pembahasan DPR dan pemerintah dan selanjutnya mengeluarkan Perppu agar dapat memperkuat Pengadilan Tipikor sebelum 19 Desember 2009, sebagaimana batas waktu tiga tahun yang ditetapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Teten.

Menurut Teten, kalau Presiden Yudhoyono bisa bersikap seperti dalam RUU Rahasia Negara dengan cara menarik RUU tersebut, dan selanjutnya akan dikaji kembali sejumlah ketentuan yang kontroversial, tentu sikap yang sama harus dilakukan Presiden terhadap RUU Tipikor.  

"Memang, mengenai penghapusan penuntutan KPK, DPR dan pemerintah belum membahasnya. Akan tetapi, nantinya penghapusan hak penuntutan akan dituangkan dalam RUU Tipikor. Apabila ketentuan tersebut menjadi ketentuan UU, selesailah sudah upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2004," tambahnya.

Diyakini Teten, Presiden Yudhoyono tidak akan memiliki sikap untuk membiarkan upaya pemberantasan korupsi berhenti karena tidak adanya hak penuntutan di KPK dan kewenangan pengadilan Tipikor untuk mengadilinya.  

"Kalau Presiden akan mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara Pelaksana Tugas pimpinan KPK dengan dalih menyelamatkan KPK, maka, tentunya, dengan Perppu tentang penguatan Pengadilan Tipikor, Presiden juga akan terbukti komitmennya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi," demikian Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com